Blog Asik
Jangan lupa RSS meimiaw :)
Bookmark
di Browser kamu
Punya pertanyaan?
Kirim email ke Mei!

Senin, 04 April 2011

Demokrasi Pancasila

1 komentar
DEMOKRASI PANCASILA

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.

Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13 perjuangan terhadap perkembangan demokrasi terus berjalan.

Pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Sedangkan Montesquieu menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.

Dari berbagai sumber kepustakaan dapat disimpulkan beberapa prinsip dasar demokrasi antara lain :
1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
3. Hak asasi manusia dijamin.
4. Persamaan kedudukan di depan hukum.
5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
6. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat.
7. Kebebasan pers/media massa.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Maksudnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila.
Berikut dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila.
1. Sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
2. Pembukaan UUD 1945 alinea, “…disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
3. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
4. Pasal (2) Ayat 1, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

Dalam demokrasi Pancasila dikenal 2 cara pengambilan keputusan yaitu musyawarah mufakat dan voting. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan yang disetujui oleh seluruh peserta musyawarah (kesepakatan bulat). Adapun voting adalah pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara. Voting dilakukan bila dalam musyawarah tidak menemui kata mufakat (deadlock).

Berikut hal-hal yang mengharuskan dilakukannya voting.
1. Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock).]
2. Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah.
3. Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting.

Voting ada 3 macam antara lain :
1. Suara terbanyak relatif (simple majority)
Artinya, keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara terbanyak. Voting suara terbanyak relatif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 2 Ayat (3).
2. Suara terbanyak mutlak (absolut majority)
Artinya, keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara separuh lebih (50%+1) dari seluruh jumlah pemilih. Sistem ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3).
3. Suara terbanyak bersyarat
Artinya, keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara yang disyaratkan dalam peraturan. Misalnya dalam UUD 1945 Pasal 7B Ayat (7).

Sifat voting ada 2 macam antara lain :
1. Terbuka, artinya pilihannya tidak dirahasiakan (dengan cara mengacungkan tangan/berdiri sebagai tanda setuju).
2. Tertutup, artinya pilihannya dirahasiakan (dengan cara menuliskan pilihannya secara rahasia).

Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan orde baru berkuasa. Pada dasarnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh Pancasila. Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menerapkan kelima sila dari Pancasila.

1 komentar:

  1. gimana sih ga bisa di copy!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!1 zz

    BalasHapus